Pasal 1
(1) Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKK Migas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) SKK Migas dipimpin oleh Kepala.
(3) Kepala SKK Migas bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.