Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Pengendalian Perencanaan mempunyai fungsi:
a. penyusunan rencana dan program serta pengawasan pelaksanaan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi;
b. penyusunan rencana dan program kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi;
c. pengkajian dan pengembangan rencana dan program kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi; dan
d. pengendalian program dan anggaran KKKS.
Koreksi Anda
