Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Pengendalian Perencanaan mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana dan program serta pengawasan pelaksanaan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi; b. penyusunan rencana dan program kegiatan eksploitasi minyak dan gas bumi; c. pengkajian dan pengembangan rencana dan program kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi; dan d. pengendalian program dan anggaran KKKS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id