Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan manajemen risiko KKKS;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan urusan perpajakan dan pungutan KKKS;
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan urusan perbendaharaan, penempatan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) dan non ASR KKKS; dan
d. pelaksanaan verifikasi finansial dan persetujuan penunjukan trustee/paying agent bank kegiatan penjualan gas bumi dan liquified natural gas.
Koreksi Anda
