Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan manajemen risiko KKKS; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan urusan perpajakan dan pungutan KKKS; c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan urusan perbendaharaan, penempatan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) dan non ASR KKKS; dan d. pelaksanaan verifikasi finansial dan persetujuan penunjukan trustee/paying agent bank kegiatan penjualan gas bumi dan liquified natural gas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id