Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis mempunyai fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia serta organisasi dan sistem manajemen SKK Migas;
b. pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS;
c. pengendalian dan pengawasan pengadaan dan manajemen aset KKKS serta peningkatan kapasitas nasional;
d. pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas dan KKKS;
e. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan formalitas KKKS;
f. pengendalian dan pengawasan teknologi informasi dan komunikasi KKKS; dan
g. pengelolaan sistem informasi manajemen SKK Migas.
Koreksi Anda
