Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis mempunyai fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia serta organisasi dan sistem manajemen SKK Migas; b. pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS; c. pengendalian dan pengawasan pengadaan dan manajemen aset KKKS serta peningkatan kapasitas nasional; d. pemberian pertimbangan hukum kepada SKK Migas dan KKKS; e. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan formalitas KKKS; f. pengendalian dan pengawasan teknologi informasi dan komunikasi KKKS; dan g. pengelolaan sistem informasi manajemen SKK Migas.
Koreksi Anda