Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Divisi Penunjang Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan perkapalan dan transportasi. b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan kebandaran. c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan fasilitasi teknis operasi. d. pelaksanaan evaluasi penyelesaian pekerjaan perkapalan, transportasi dan kebandaran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id