Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Divisi Penunjang Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan perkapalan dan transportasi.
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan kebandaran.
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan fasilitasi teknis operasi.
d. pelaksanaan evaluasi penyelesaian pekerjaan perkapalan, transportasi dan kebandaran.
Koreksi Anda
