Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Divisi Pengawasan Realisasi Komitmen Rencana Pengembangan Lapangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengawasan realisasi komitmen rencana pengembangan lapangan; dan b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kontrak minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 60 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id