Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Divisi Pengelolaan Rantai Suplai menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa SKK Migas; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa KKKS; c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan manajemen aset yang digunakan KKKS dan kepabeanan; dan d. pelaksanaan peningkatan kapasitas nasional.
Koreksi Anda