Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Divisi Pengelolaan Rantai Suplai menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengadaan barang/jasa SKK Migas;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pengadaan barang/jasa KKKS;
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan manajemen aset yang digunakan KKKS dan kepabeanan; dan
d. pelaksanaan peningkatan kapasitas nasional.
Koreksi Anda
