Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai diundangkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pemangku jabatan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai ditetapkannya pemangku jabatan yang baru sesuai Peraturan Menteri ini. (3) Organisasi di bawah Divisi yang mengalami perubahan tetap melaksanakan tugas sesuai struktur yang ada dan bertanggung jawab kepada atasan yang sesuai dengan tugasnya sampai dengan ditetapkannya organisasi yang baru.
Koreksi Anda