Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Divisi Survei dan Pemboran mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi survei dan pemboran minyak dan gas bumi konvensional dan nonkonvensional, serta evaluasi penyelesaian pekerjaan pemboran sumur dan kerja ulang.
Koreksi Anda
