Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan penjualan minyak bumi dan kondensat; dan
b. pelaksanaan komersialisasi minyak bumi dan kondensat termasuk rekomendasi Harga Minyak Mentah INDONESIA.
Koreksi Anda
