Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyiapan penjualan minyak bumi dan kondensat; dan b. pelaksanaan komersialisasi minyak bumi dan kondensat termasuk rekomendasi Harga Minyak Mentah INDONESIA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 56 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id