Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Divisi Eksploitasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program eksploitasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional; b. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait geologi produksi; c. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait manajemen reservoir; dan d. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait pemboran dan fasilitas produksi.
Koreksi Anda