Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Divisi Eksploitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program eksploitasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional;
b. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait geologi produksi;
c. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait manajemen reservoir; dan
d. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksploitasi KKKS terkait pemboran dan fasilitas produksi.
Koreksi Anda
