Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Divisi Pengkajian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengkajian studi eksplorasi, sumber daya, Wilayah Kerja baru, dan perpanjangan kontrak kerja sama; b. pelaksanaan pengkajian rencana pengembangan lapangan aspek subsurface; c. pelaksanaan pengkajian rencana pengembangan lapangan aspek surface facility dan skenario pengembangan lapangan; d. pelaksanaan pengkajian kegiatan pengembangan hidrokarbon nonkonvensional; e. pelaksanaan kajian pertimbangan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali (POD I). f. pelaksanaan pengkajian dan pengawasan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR) dan optimalisasi Idle Area; g. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial studi dan Technical Service Assistance (TSA); dan
Koreksi Anda