Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Divisi Pengkajian dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian studi eksplorasi, sumber daya, Wilayah Kerja baru, dan perpanjangan kontrak kerja sama;
b. pelaksanaan pengkajian rencana pengembangan lapangan aspek subsurface;
c. pelaksanaan pengkajian rencana pengembangan lapangan aspek surface facility dan skenario pengembangan lapangan;
d. pelaksanaan pengkajian kegiatan pengembangan hidrokarbon nonkonvensional;
e. pelaksanaan kajian pertimbangan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali (POD I).
f. pelaksanaan pengkajian dan pengawasan penerapan Enhanced Oil Recovery (EOR) dan optimalisasi Idle Area;
g. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial studi dan Technical Service Assistance (TSA); dan
Koreksi Anda
