Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit kinerja
b. pelaksanaan audit keuangan;
c. pelaksanaan evaluasi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur; dan
d. pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut.
Koreksi Anda
