Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pengawas Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan audit kinerja b. pelaksanaan audit keuangan; c. pelaksanaan evaluasi kepatuhan terhadap sistem dan prosedur; dan d. pelaksanaan analisis dan monitoring tindak lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id