Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Divisi Penunjang Operasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penunjang operasi minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
