Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Pengendalian Operasi mempunyai fungsi:
a. pengendalian dan pengawasan manajemen proyek dan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS;
b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi produksi;
c. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penunjang operasi minyak dan gas bumi; dan
d. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan survei dan pemboran.
Koreksi Anda
