Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Pengendalian Operasi mempunyai fungsi: a. pengendalian dan pengawasan manajemen proyek dan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS; b. pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi produksi; c. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan penunjang operasi minyak dan gas bumi; dan d. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan survei dan pemboran.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id