Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
SKK Migas terdiri dari:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretaris;
d. Pengawas Internal;
e. Deputi Pengendalian Perencanaan;
f. Deputi Pengendalian Operasi;
g. Deputi Pengendalian Keuangan;
h. Deputi Pengendalian Komersial; dan
i. Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis.
Koreksi Anda
