Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Divisi Akuntansi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi pengeluaran, hutang piutang, dan laporan gabungan manajemen KKKS, serta proyeksi biaya operasi;
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi lifting minyak dan gas bumi bagian negara, bagi hasil, dan Domestic Market Obligation fee KKKS, serta prognosa lifting dan provisional entitlement;
dan
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan konsolidasi pembukuan aset KKKS.
Koreksi Anda
