Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Divisi Akuntansi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi pengeluaran, hutang piutang, dan laporan gabungan manajemen KKKS, serta proyeksi biaya operasi; b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan akuntansi lifting minyak dan gas bumi bagian negara, bagi hasil, dan Domestic Market Obligation fee KKKS, serta prognosa lifting dan provisional entitlement; dan c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan konsolidasi pembukuan aset KKKS.
Koreksi Anda