Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Internal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi SKK Migas; b. pelaksanaan pengelolaan keuangan internal SKK Migas; dan c. pelaksanaan pengelolaan sekuriti.
Koreksi Anda