Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Internal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dokumentasi SKK Migas;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan internal SKK Migas; dan
c. pelaksanaan pengelolaan sekuriti.
Koreksi Anda
