Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Survei dan Pemboran menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi survei dan pemboran minyak dan gas bumi konvensional dan nonkonvensional; dan
b. evaluasi penyelesaian pekerjaan pemboran sumur dan kerja ulang.
Koreksi Anda
