Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Divisi Survei dan Pemboran menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi survei dan pemboran minyak dan gas bumi konvensional dan nonkonvensional; dan b. evaluasi penyelesaian pekerjaan pemboran sumur dan kerja ulang.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id