Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Divisi Pemeriksaan Penghitungan Bagian Negara menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemeriksaan penghitungan bagi hasil bagian negara dan kinerja KKKS produksi; b. pelaksanaan konsolidasi dan pelaporan; dan c. pelaksanaan koordinasi dan monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan KKKS dengan auditor eksternal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id