Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Divisi Pemeriksaan Penghitungan Bagian Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemeriksaan penghitungan bagi hasil bagian negara dan kinerja KKKS produksi;
b. pelaksanaan konsolidasi dan pelaporan; dan
c. pelaksanaan koordinasi dan monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan KKKS dengan auditor eksternal.
Koreksi Anda
