Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebagai representasi SKK Migas pada manajemen KKKS serta mengkomunikasikan kondisi operasional KKKS kepada SKK Migas, Kepala SKK Migas dapat mengangkat Management Representatives sesuai kebutuhan. (2) Management Representatives sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Kepala.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 71 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id