Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Sebagai representasi SKK Migas pada manajemen KKKS serta mengkomunikasikan kondisi operasional KKKS kepada SKK Migas, Kepala SKK Migas dapat mengangkat Management Representatives sesuai kebutuhan.
(2) Management Representatives sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Kepala.
Koreksi Anda
