Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Divisi Eksplorasi mempunyai tugas melaksanakan pengendalian rencana dan program serta pengawasan pelaksanaan kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda