Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala SKK Migas dapat mengangkat tenaga ahli paling banyak 5 (lima) orang. (2) Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Koreksi Anda