Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Divisi Operasi Produksi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kinerja sumur, custody transfer, dan lifting.
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi pengangkutan dan penyimpanan; dan
c. evaluasi penyelesaian pekerjaan artificial lift dan peralatan custody transfer.
Koreksi Anda
