Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Divisi Operasi Produksi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kinerja sumur, custody transfer, dan lifting. b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan operasi pengangkutan dan penyimpanan; dan c. evaluasi penyelesaian pekerjaan artificial lift dan peralatan custody transfer.
Koreksi Anda