Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Deputi Pengendalian Komersial mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan analisis dan evaluasi pasar;
b. penyiapan pertimbangan penunjukan penjual minyak dan gas bumi bagian negara;
c. penghitungan alokasi kebutuhan pasokan minyak dan gas bumi;
d. penyusunan perjanjian dan pengawasan realisasi jual beli minyak dan gas bumi;
e. penyusunan rekomendasi Harga Minyak Mentah INDONESIA; dan
f. Pengawasan realisasi komitmen rencana pengembangan lapangan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Koreksi Anda
