Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Deputi Pengendalian Komersial mempunyai fungsi: a. pelaksanaan analisis dan evaluasi pasar; b. penyiapan pertimbangan penunjukan penjual minyak dan gas bumi bagian negara; c. penghitungan alokasi kebutuhan pasokan minyak dan gas bumi; d. penyusunan perjanjian dan pengawasan realisasi jual beli minyak dan gas bumi; e. penyusunan rekomendasi Harga Minyak Mentah INDONESIA; dan f. Pengawasan realisasi komitmen rencana pengembangan lapangan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Koreksi Anda