Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan SKK Migas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan SKK Migas maupun dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi/lembaga lain di luar SKK Migas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
