Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua unsur di lingkungan SKK Migas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan SKK Migas maupun dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan instansi/lembaga lain di luar SKK Migas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda