Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Deputi Pengendalian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bidang keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Deputi Pengendalian Keuangan mempunyai fungsi:
a. pengendalian dan pengawasan pelaksanaan manajemen risiko dan perpajakan KKKS;
b. pengendalian dan pengawasan pengelolaan akuntansi kegiatan operasi KKKS;
c. pemeriksaan biaya eksplorasi, proyek, dan operasi, serta pelaksanaan closed out otorisasi pembelanjaan finansial; dan
d. pemeriksaan penghitungan bagian negara.
Koreksi Anda
