Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas Operasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan desain, konstruksi, instalasi, dan comissioning surface facility baru dan modifikasi; b. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelesaian pekerjaan surface facility; dan c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id