Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Divisi Manajemen Proyek dan Pemeliharaan Fasilitas Operasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kegiatan desain, konstruksi, instalasi, dan comissioning surface facility baru dan modifikasi;
b. pelaksanaan pengawasan dan evaluasi penyelesaian pekerjaan surface facility; dan
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pemeliharaan fasilitas operasi KKKS.
Koreksi Anda
