Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Pengendalian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rumusan persetujuan, penilaian aspek keekonomian, dan pengendalian rencana kerja dan anggaran dan rencana pengembangan lapangan selanjutnya;
b. penyusunan rumusan persetujuan, penilaian aspek keekonomian, dan pengendalian otorisasi pembelanjaan finansial; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan standar biaya kegiatan KKKS.
Koreksi Anda
