Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Divisi Pengendalian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan persetujuan, penilaian aspek keekonomian, dan pengendalian rencana kerja dan anggaran dan rencana pengembangan lapangan selanjutnya; b. penyusunan rumusan persetujuan, penilaian aspek keekonomian, dan pengendalian otorisasi pembelanjaan finansial; dan c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan standar biaya kegiatan KKKS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id