Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengelolaan hubungan kelembagaan dan fasilitasi kegiatan operasional SKK Migas dan KKKS di daerah, SKK Migas dapat membentuk Kantor Perwakilan SKK Migas di daerah.
(2) Kantor Perwakilan SKK Migas di daerah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(3) Pembentukan Kantor Perwakilan SKK Migas di daerah berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Pembentukan Kantor Perwakilan SKK Migas di daerah ditetapkan oleh Kepala SKK Migas setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
