Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Divisi Eksplorasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program eksplorasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional;
b. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksplorasi KKKS terkait aspek keteknikan geologi;
c. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksplorasi KKKS terkait aspek keteknikan geofisika;
d. penyiapan persetujuan pelaksanaan komitmen eksplorasi dan perpanjangan jangka waktu eksplorasi;
e. memberikan pertimbangan pengembalian/penundaan pengembalian sebagian Wilayah Kerja, pengalihan interest dan pertimbangan pengakhiran Kontrak Kerja Sama fase eksplorasi; dan
f. pelaksanaan pengawasan kegiatan dan data eksplorasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional.
Koreksi Anda
