Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Divisi Eksplorasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program eksplorasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional; b. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksplorasi KKKS terkait aspek keteknikan geologi; c. pelaksanaan evaluasi usulan rencana kerja dan anggaran dan otorisasi pembelanjaan finansial eksplorasi KKKS terkait aspek keteknikan geofisika; d. penyiapan persetujuan pelaksanaan komitmen eksplorasi dan perpanjangan jangka waktu eksplorasi; e. memberikan pertimbangan pengembalian/penundaan pengembalian sebagian Wilayah Kerja, pengalihan interest dan pertimbangan pengakhiran Kontrak Kerja Sama fase eksplorasi; dan f. pelaksanaan pengawasan kegiatan dan data eksplorasi hidrokarbon konvensional dan nonkonvensional.
Koreksi Anda