Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Divisi Komersialisasi Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan penjualan gas bumi; dan
b. pelaksanaan analisis dan evaluasi komersialisasi gas bumi.
Koreksi Anda
