Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Struktur organisasi SKK Migas adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
