Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi di bawah Pengawas Internal terdiri atas Kelompok Kerja Pengawasan. (2) Kelompok Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Kerja Pengawasan Kinerja dan Keuangan; b. Kelompok Kerja Pengawasan Kepatuhan; dan c. Kelompok Kerja Pengawasan Tindak Lanjut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id