Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
(1) Organisasi di bawah Pengawas Internal terdiri atas Kelompok Kerja Pengawasan.
(2) Kelompok Kerja Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Kelompok Kerja Pengawasan Kinerja dan Keuangan;
b. Kelompok Kerja Pengawasan Kepatuhan; dan
c. Kelompok Kerja Pengawasan Tindak Lanjut.
Koreksi Anda
