Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kehumasan dan hubungan kelembagaan SKK Migas; dan
b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kehumasan dan hubungan kelembagaan KKKS.
Koreksi Anda
