Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kehumasan dan hubungan kelembagaan SKK Migas; dan b. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan kehumasan dan hubungan kelembagaan KKKS.
Koreksi Anda