Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Deputi Pengendalian Keuangan terdiri atas:
a. Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan;
b. Divisi Akuntansi;
c. Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi; dan
d. Divisi Pemeriksaan Penghitungan Bagian Negara.
Koreksi Anda
