Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Divisi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas;
b. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan sistem manajemen SKK Migas; dan
c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS.
Koreksi Anda
