Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2013 tentang TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Divisi Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia SKK Migas; b. pelaksanaan pengelolaan organisasi dan sistem manajemen SKK Migas; dan c. pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sumber daya manusia KKKS.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 65 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2013 | Pasal.id