(1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf a, dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk:
a. menilai pencapaian kompetensi peserta didik;
b. bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf a, untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak www.djpp.kemenkumham.go.id
mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik; serta
b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.
(4) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf a, untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai untuk menilai perkembangan kognitif dan psikomotorik peserta didik.
(5) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf a, untuk kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai untuk menilai perkembangan ekspresi, kreasi, apresiasi, dan/atau afeksi peserta didik.
(6) Penilaian hasil belajar oleh pendidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 huruf a, kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui:
a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
b. ulangan dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.