Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil belajar oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan teknologi dan dilakukan dalam bentuk ujian nasional.
(2) Ujian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara obyektif, berkeadilan, dan akuntabel.
(3) Ujian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan paling sedikit 1 (satu) kali dan paling banyak 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.
Koreksi Anda
