Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Guru madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala madrasah atau pengawas madrasah.
(2) Ketentuan mengenai penugasan guru sebagai kepala madrasah dan pengawas madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
