Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi administratif berupa: a. peringatan; b. penundaan atau pembatalan pemberian bantuan pendidikan; c. pembekuan madrasah; atau d. penutupan madrasah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda