Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengesahan fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah MI, MTs, MA, dan MAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah MI, MTs, MA, dan MAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
