Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap RA wajib menyediakan 1 (satu) orang guru untuk setiap rombongan belajar.
(2) Setiap MI wajib menyediakan 1 (satu) orang guru untuk setiap rombongan belajar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Disamping 1 (satu) orang guru untuk setiap rombongan belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap MI wajib memiliki paling sedikit 1 (satu) orang guru mata pelajaran pendidikan agama Islam dan 1 (satu) orang guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan olah raga.
Koreksi Anda
