Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik kelas 10 (sepuluh) MA/MAK wajib:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. lulus dan memiliki ijazah MTs/SMP/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat;
b. memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) MTs/SMP/SMPLB/Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru.
(2) Peserta didik pada MA dan MAK harus menyelesaikan pendidikannya pada MTs/SMP/SMPLB/Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat.
(3) MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda
