Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta didik kelas 10 (sepuluh) MA/MAK wajib: www.djpp.kemenkumham.go.id a. lulus dan memiliki ijazah MTs/SMP/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat; b. memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) MTs/SMP/SMPLB/Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru. (2) Peserta didik pada MA dan MAK harus menyelesaikan pendidikannya pada MTs/SMP/SMPLB/Program Paket B atau bentuk lain yang sederajat. (3) MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus.
Koreksi Anda