Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan penilaian ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan di luar negeri untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penilaian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk penyetaraan ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah MI, MTs, dan MA.
(3) Hasil penilaian ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Direktur Jenderal dalam bentuk surat keterangan kesetaraan ijazah.
Koreksi Anda
