Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan di madrasah dan telah dinyatakan lulus ujian diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 55 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id