Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan madrasah bersumber dari:
a. pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. penyelenggara madrasah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. masyarakat; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Pembiayaan madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari: a. biaya investasi;
b. biaya operasi; dan
c. biaya personal.
(3) Biaya investasi madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
(4) Biaya operasi madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. gaji pendidik dan tenaga kependidikan madrasah serta segala tunjangan yang melekat pada gaji;
b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan
c. biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan biaya operasi pendidikan tak langsung lainnya.
(5) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk dapat mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
(6) Setiap madrasah berhak menerima bantuan biaya operasi dari pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bantuan biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
