Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap madrasah untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu madrasah.
(2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian mengangkat pengawas madrasah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
