Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap madrasah untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan dan mutu madrasah. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian mengangkat pengawas madrasah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 63 — PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Pasal.id