Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Kerja Madrasah (KKM) merupakan forum Kepala Madrasah yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama untuk RA, MI, MTs, atau MA/MAK yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di kabupaten/kota.
(2) Dalam hal diperlukan KKM dapat dibentuk pada tingkat provinsi oleh Kepala Kantor Wilayah yang bertujuan untuk pengembangan mutu madrasah di provinsi.
(3) Dalam hal diperlukan Kepala Kantor Kementerian Agama dapat membentuk KKM tingkat kecamatan atau kelompok kecamatan.
(4) KKM mempunyai peran:
a. meningkatkan profesionalitas kepala madrasah; dan
b. mengkoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu madrasah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai KKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
