Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 90 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 90 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap madrasah wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan
www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(2) Setiap madrasah wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan madrasah, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat bermain, tempat beribadah, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
(3) Selain prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), MAK wajib memiliki ruang unit produksi.
(4) Standar sarana dan prasarana madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Koreksi Anda
